Diungkapkan Edi, bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan tersebut, salah satunya karena kliennya didakwa pasal lebih banyak dari terdakwa lainnya.
"Salah satunya karena pasal yang didakwakan ke klien kami, dan juga ada kronologi yang bertentangan dengan dakwaan, nanti kita sampaikan di sidang berikutnya," sampai Edi.
(*)