Terbukti Suap Gubernur, JPU KPK Tuntut Jhoni 4 Tahun Penjara

Kamis 19-10-2017,11:38 WIB

BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, menggelar sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Jhoni Wijaya selaku penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya, Lily Martiani Maddari yang dikoordinasikan melalui Rico Dian Sari. Dalam surat tuntutan pidana, Jhoni Wijaya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001. Hal ini karena Jhoni Whijaya telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Berdasarkan Analisa Yuridis, dan menilai fakta persidangan, terdakwa Jhoni mengakui dan telah memenuhi unsur melanggar dan terbukti  secara sah, memberikan dan menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jhoni wijaya telah menyuap RM atas tiga paket pekerjaan yang dimenangkannya. Jhoni pun menyerahkan uang sejumlah Rp 1 Miliar kepada Istrinya RM, Lily Martiani Maddari melalui Rico Dian Sari, yang saat itu ditangkap oleh KPK. Atas Perbuatannya, Jhoni Wijaya dituntut pidana 4 Tahun Penjara dan denda 200 Juta subsider 6 Bulan kurungan. "Atas perbuatan terdakwa, Kami Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada Terdakwa" kata Harry B.S, didampingi JPU lainnya, Joko Hermawan. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait