BETVNEWS,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai oleh Jonner Manik menolak eksepsi terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M-S pada Senin (26/11) siang.
Putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim tersebut menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, telah masuk kedalam pokok perkara yang dilanjutkan pada acara pembuktian. Tak hanya itu dasar penolakan eksepsi ini terdakwa telah melanggar undang - undang tipikor.
"Ini sudah masuk ke pokok perkara dan silahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada sidang pembuktian," tegasnya.
Sementara itu sidang perkara dugaan korupsi dana BK langsung di lanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan 3 orang terdakwa lainnya yakni I-N Kabid Pembendaharaan DPPKA,E-Y Kasubag Keuangan DPPKA dan Y-F Bendahara Pengeluaran DPKKA. Dimana JPU menghadirkan 4 orang saksi yang saat ini sidangnya masih berlangsung. (Aris Black)