BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3.514 APS yang Melanggar Aturan
"Kepada rekan peserta Pemilu agar dapat menertibkan APS yang sudah terpasang namun tidak sesuai ketentuan secara mandiri, sehingga bila waktunya kampanye telah masuk. APK tersebut dapat dipasang kembali di mana zona yang telah ditetapkan KPU," pungkasnya.
(*)