Menanggapi Atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU, Ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing masing mengajukan nota pembelaan kepada hakim.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Jaksa Periksa 140 Saksi
Diketahui Sebelumnya, bahwa kasus ini berawal dari penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2019-2021 Desa Batu Tugu.
Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
BACA JUGA:Selamat! Ini Pemenang Pencak Serawai II Kabupaten Seluma Berikut Daftarnya
Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai Rp507 Juta.
(*)