3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Batu Tugu Dituntut Berbeda, Kepala Keuangan Paling Berat

Rabu 22-11-2023,17:09 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021.

Terdakwa adalah Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu, kemudian terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala Dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II serta selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kemudian Rusdianto (39) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.

Para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma dengan hukuman yang berbeda.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Apresiasi Kegiatan Pencak Serawai II

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 22 November 2023, yang dipimpin oleh Majelis Haki Ketua Agus Hamzah.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut para terdakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena telah mengkorupsikan APBDes secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana.

BACA JUGA:Jonaidi Sukseskan Festival Pencak Serawai II Kabupaten Seluma, Puluhan Peserta Unjuk Kebolehan

Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp507 juta.

Namun meskipun dituntut pasal yang sama, para terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda.

BACA JUGA:Pekerja hingga Buruh di Seluma Harus Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Sukirman dituntut penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp12 juta.

Kemudian Reswandi dituntut penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Kementan RI Salurkan Bantuan 150 Ton Benih Padi ke Dinas Pertanian Seluma

Dan Rusdianto dituntut hukuman paling berat, 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp485 Juta.

"Kepala urusan dituntut lebih berat,karena dari fakta persidangan, ia yang paling aktif dalam melakukan korupsi," ujar JPU Kejari Seluma Reki Afrizal.

Kategori :