Cair Lagi Bansos November, Cek BLT PKH dan BPNT 2023 Segera, Penerima Auto Dapat Uang Tunai

Rabu 22-11-2023,22:30 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Terdapat sejumlah bantuan sosial (bansos) yang masih dicairkan pemerintah. Bantuan yang dimaksud adalah dari PKH dan BPNT.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali bersiap untuk mencairkan bantuan dari pemerintah dengan syarat namanya terdaftar di DTKS Kemensos. Ada sejumlah uang yang dapat dicairkan sesuai dengan tahapan pencairannya.

BACA JUGA:Cair Lagi Hari Ini? Cek Tanggal Penyaluran Bansos BPNT Tahap 6, Penerima Siap Kantongi BLT Rp400.000

Para KPM dapat langsung cek status pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan ini hanya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapat uang gratis hingga Rp750 ribu. 

BACA JUGA:Sudah Cek Rekening Kamu? Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair November, Auto Langsung Bawa Pulang Uang Rp1 Juta

Kemudian, bantuan hingga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap.

Baik PKH dan BPNT, bantuan Oktober akan kembali dilanjutkan di bulan November 2023. Diketahui ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023.

BACA JUGA:Selamat! Bansos PKH November 2023 Masih Cair, Cek Status Penerima Lewat Link Ini, Auto Langsung Masuk Rekening

BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Berbeda dengan BPNT 2023, waktu lokasi pencairan tidak berubah. Anda masih dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Via Kantor Pos Hari Ini, Cek Nama kamu, Ambil Bantuan dengan Nominal Rp600.000

Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

Kategori :