Bank Indonesia

Sidang PT RSM Memanas, 3 Ahli Kubu Bebby Hussy Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat

Sidang PT RSM Memanas, 3 Ahli Kubu Bebby Hussy Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat

Sidang PT RSM Memanas, 3 Ahli Kubu Bebby Hussy Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Persidangan dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu berlangsung sengit, Senin (30/3).

Pihak terdakwa Bebby Hussy cs menghadirkan tiga saksi ahli kelas berat guna membongkar titik kritis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga ahli tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng (Ahli Hukum Pertambangan), Dr. Muhammad Fatahillah Akbar (Ahli Hukum Pidana), dan Prof. Dr. Herlambang. Keterangan mereka secara substansial menguji fondasi utama tuduhan korupsi yang selama ini dialamatkan kepada para terdakwa.

Prof. Abrar Saleng dalam kesaksiannya menegaskan perubahan signifikan dalam rezim hukum pertambangan. Menurutnya, sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan bagi pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk melakukan kegiatan coal getting atau penambangan melalui kerja sama dengan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.

BACA JUGA:Korupsi DD Rindu Hati, Oknum Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dituntut 4,5 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Geng Motor Brutal di Jalan Putri Gading Cempaka, Pelajar SMA di Bengkulu Mandi Darah Ditusuk Sajam

"Larangan itu hanya dikenal pada rezim aturan lama," tegas Abrar di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti rigiditas mekanisme penghitungan kerugian negara dan batas pengenaan uang pengganti.

Di sisi lain, Prof. Herlambang membedah penerapan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Andy Putra dan Awang.

Kuasa hukum Bebby Hussy cs, Yakup Hasibuan, menilai keterangan para ahli ini menjadi suplemen kuat bagi nota pembelaan kliennya. "Ahli menjelaskan bahwa IUJP boleh menambang, dan aktivitas coal getting telah diperbolehkan," ujar Yakup optimis.

Namun, JPU Kejati Bengkulu, Muib, tetap berdiri tegak pada pendiriannya. Ia menekankan bahwa meskipun suatu perkara bersentuhan dengan hukum administrasi, hal itu tidak menghapus celah pidana. Jika seluruh unsur delik korupsi terpenuhi, maka pelanggaran administratif dapat bermetamorfosis menjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Pajak Mati Bertahun-tahun? Tenang, Pemprov Bengkulu Segera Berlakukan Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Belanja Pegawai Tembus 61 Persen, DPRD Kota Bengkulu Desak Pemkot Lakukan Perampingan OPD

Persidangan ini memperlihatkan benturan tafsir yang tajam. Di satu sisi, kubu terdakwa mendorong narasi perubahan rezim hukum dan sifat administratif perkara. Di sisi lain, Jaksa bersikeras bahwa dasar normatif yang mereka gunakan tetap sah dan relevan secara hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait