Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Direktur JIMM Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi Tambang di Bengkulu, Tanpa Tebang Pilih

Direktur JIMM Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi Tambang di Bengkulu, Tanpa Tebang Pilih

Direktur Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Provinsi Bengkulu, Heru Saputra--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Direktur Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Provinsi BENGKULU, Heru Saputra, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU.

Heru meminta Kejati untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tambang.

“Kami apresiasi kinerja kejati, namun kejati jangan tebang pilih dalam penetapan tersangka, karena disinyalir masih ada tambang-tambang batu bara di Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Heru Saputra.

Menurut Heru, penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu mengindikasikan adanya praktik sistemik manipulasi dokumen tambang yang melibatkan lebih dari satu-dua perusahaan.

BACA JUGA:Mau Transaksi Sat Set? Pakai QRIS TAP BRImo, Cukup Tempel Ponsel ke EDC Bayar Nggak Pakai Lama

BACA JUGA:Cek Disini Tawaran Manfaat Terbaik Mentimun untuk Kesehatan Anak, Salah Satunya Baik untuk Mata

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan eksploitasi tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Ketujuhnya adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya dan pengurus Asosiasi Pengusaha Batubara Bengkulu).

Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Iman Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu), dan Edi Santosa (Direktur Utama PT Ratu Samban Mining).

BACA JUGA:Tingkatkan Kekuatan Daya Saing UMKM Lokal di Pasar Global, BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor

BACA JUGA:Tidak Hanya Permudah Transaksi Keuangan, Agen BRILink Ikut Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bengkulu

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, karena diduga melakukan manipulasi transaksi jual beli pertambangan yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp500 miliar.

Aksi dugaan korupsi ini dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait