Kejati Bengkulu Usut Jejak Dugaan Pencucian Uang Bebby Hussy Cs
Kejati Bengkulu Usut Jejak Dugaan Pencucian Uang Bebby Hussy Cs--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Saat ini, tim penyidik Kejati Bengkulu mulai mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi tambang senilai Rp500 miliar tersebut.
Fokus penyidikan diarahkan untuk memulihkan kerugian negara dengan menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik.
BACA JUGA:BPS Catat Kemiskinan Bengkulu Turun hingga 253 Ribu Jiwa
BACA JUGA:SK PPPK Seluma Tahap I Dibagikan Oktober, 567 Orang Siap Dilantik
“Proses penyidikan untuk dugaan TPPU dalam kasus ini sedang berjalan. Penyitaan aset yang sudah dilakukan bisa saja mengarah pada pembuktian TPPU. Saat ini masih kami dalami,” ujar Andri, Sabtu 26 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pengungkapan skema pencucian uang menjadi langkah penting untuk membongkar praktik penyamaran aset hasil korupsi, yang kerap dilakukan pelaku untuk menghindari pelacakan.
“Kami sedang melihat kemungkinan adanya upaya penyamaran aset. Kalau terbukti, tentu akan menambah daftar jerat hukum bagi pelaku,” jelasnya.
Andri juga menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk dengan memastikan agar para pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan.
BACA JUGA:Kejari Seluma Telusuri Aset Murman Effendi, Libatkan BPN untuk Cek Sertifikat
BACA JUGA:5 Anak Yatim SMAN 1 Benteng di Angkat Jadi Anak Asuh Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu
“Salah satu elemen penting dalam Tipikor adalah unsur pemiskinan. Pelaku harus dibuat tidak mendapat keuntungan apapun dari perbuatannya agar ada efek jera dan pengembalian kerugian negara bisa tercapai,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik tersangka utama Bebby Hussy yang diketahui merupakan komisaris salah satu perusahaan tambang, serta aset milik keluarganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

