Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang di Bengkulu

Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang di Bengkulu

Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang di Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Provinsi BENGKULU.

Kasus ini disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp500 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Tersangka terbaru adalah David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Tragis! Suami Ditemukan Meninggal di Dapur Rumah di Gunung Mesir

BACA JUGA:Terekam CCTV, Sekelompok Pemuda Ditodong Sajam oleh 9 Remaja Mabuk di Padang Harapan

Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, dan Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan David sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tanggal 23 Juli 2025.

“Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Mining. Usai ditetapkan tersangka, bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Minim Penerangan, Sepeda Motor Tabrak Pohon Tumbang di Seluma, 1 Tewas

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Mutasi Besar-besaran Akan Digelar Bulan Depan

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 7 tersangka lainnya, yakni:

- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya

- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

- Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait