Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur RSM dan Kepala Cabang Sucofindo

Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur RSM dan Kepala Cabang Sucofindo

Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur dan Kepala Cabang Sucofindo--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara di Provinsi BENGKULU yang merugikan negara hingga 500 miliar lebih. 

Penetapan tersangka digelar di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu pada Senin 28 Juli 2025.

Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yaitu Direktur PT Ratu Samban Minning, Edhie Santoso Rahardja dan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri.

Sebelum ditetapkan tersangka keduanya menjalani pemeriksaan lebih dulu di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan ditetapkan tersangka pada pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Keberadaan ATM BRI Hingga ke Pelosok, Membuat Masyarakat Terbantu saat Melakukan Aktivitas Keuangan

BACA JUGA:Cek Manfaat di Sini! Konsumsi Tempe Sehari-hari Baik untuk Kesehatan Tulang

Setelah ditetapkan tersangka keduanya di garing menuju mobil tahanan untuk diangkut dan dibawa ke Lapas Bengkulu Bentiring dan dititipkan selama 20 hari kedepan. 

Penetapan terhadap kedua tersangka ini dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. 

"Hari ini kembali kita menetapkan dua tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan, Sebelumnya kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi, maka kita tetapkan kedua tersangka pada malam ini," ungkap Ristianti," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. 

Sebelumnya Kejati Bengkulu lebih dulu telah menetapkan lima tersangka pada 23 Juli 2025 di Kejati Bengkulu pada pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Bukan Cuma Untuk Bayar Tol, Ternyata Brizzi juga Dapat Digunakan Belanja Hingga Bayar Tagihan Listrik

BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Lima tersangka tersebut adalah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya.

Masing-masing kelimanya saat ini sudah ditahan, Bebby Hussy (Rutan Malabero Bengkulu), Sakya Hussy (Lapas Bentiring), Sutarman (Lapas Bentiring), Julius Soh (Lapas Argamakmur) dan Agusman (Rutan Argamakmur).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait