Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur RSM dan Kepala Cabang Sucofindo
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur dan Kepala Cabang Sucofindo--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Dalam perkara ini sudah ada tujuh tersangka mereka ditetapkan dalam kasus Tipikor Produksi dan Ekplorasi Pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya
Untuk rujukan Penetapan ini merupakan hasil dari ekspose perkara yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 17.30 WIB di Ruang Ekspose Kejati Bengkulu. Ekspose dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta jajaran tim jaksa penyidik.
BACA JUGA:Pemprov Bahas Tindak Lanjut Kunjungan Gubernur ke Pulau Enggano, Kesehatan dan Pendidikan Prioritas
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jonpasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Ristianti Andriani.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Serap Aspirasi Guru NU Terkait Kesejahteraan dan Fasilitas Pendidikan di Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

