Kasus Korupsi Tambang Bengkulu, Kerabat dan Adik Bebby Hussy Ditahan Usai Cairkan Dana Rp71 Miliar
Kasus Korupsi Tambang Bengkulu, Kerabat dan Adik Bebby Hussie Ditahan Usai Cairkan Dana Rp71 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kedua tersangka tersebut adalah Andy Putra merupakan kerabat dekat dan Awang adalah adik kandung Bebby Hussy, yang diduga melakukan perintangan proses penyidikan dengan mencairkan dana milik tersangka utama Bebby Hussie senilai Rp71 miliar.
Dana tersebut dicairkan di sejumlah bank, termasuk salah satu bank BUMN sebesar Rp41 miliar.
Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan.
“Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana melawan hukum, Pasal 21 perintangan penyidikan dengan cara mengambil uang yang ada di bank milik tersangka, padahal mereka sudah tahu semua ini masuk dalam perkara. Untuk totalnya ada Rp71 miliar lebih, dicairkan dalam satu hari yang sama,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Cerita Chandra, 15 Tahun Setia Bersama BRI: Layanan Lengkap dan Mudah Serta Praktis Pakai QRIS
BACA JUGA:BRIlink Jadi Salah Satu Usaha Menjanjikan di Pelosok Daerah, Biaya Murah dan Jadi Pilihan Masyarakat
Ia menjelaskan, pencairan itu dilakukan pada hari yang sama ketika Bebby Hussy diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat mereka melakukan pencairan itu, di pagi harinya B-H diperiksa sebagai saksi, dan kita tetapkan tersangka pada malam harinya,” jelasnya.
Hingga kini, keberadaan dana tersebut masih dilacak penyidik. Kejati Bengkulu juga mengimbau kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri.
“Uangnya tidak bisa kita jadikan barang bukti sebab sudah dilarikan, sekarang masih proses penyelidikan,” kata Danang.
BACA JUGA:Barang Mewah Milik Istri Eks Waka I DPRD Kepahiang Disita
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi (21/8) hingga Jumat dini hari (22/8), kedua tersangka akhirnya digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

