BETVNEWS - Mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno resmi ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Edi ditetapkan jadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp.50 juta dari PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari.
Edi Sumarno pun langsung ditahan di rumah tahanan Kejagung RI 20 hari kedepan.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Edi Sumarno disebut menerima uang Rp.50 Juta. Uang tersebut diserahkan di rumah dinasnya pada 7 Juni 2017 lalu.
Suap diberikan agar pengumpulan bahan keterangan mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan kanan tersier daerah irigasi air manjunto kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2016 dihentikan.
"Penanganan dilakukan kejaksaan agung. Kami baru bisa memberikan komentar kalau sudah (pelimpahan) tahap 2." kata kasi penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi.
(Taufan)