• Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.
• Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
• Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Honda Premium Matic Day, Bersama Sedasi Fest 2023
AKP Julita Widianti menjelaskan bahwa kasus bullying di sekolah telah menjadi fokus pihak kepolisian sejak lama, karena bullying dapat merusak mental korban dan memberikan trauma yang luar biasa.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini menyadarkan pelaku-pelaku bullying bahwa perundungan itu merupakan kejahatan yang dapat dituntut secara hukum dan membuat siswa-siswi menjadi lebih aware jika terjadinya perundungan dengan memberi tahu pihak sekolah agar perundungan dapat terselesaikan” tutup Julita.
(**)