BENGKULU, BETVNEWS - Verifikasi faktual bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yang dilakukan penyelenggara pemilu patut dipertanyakan. Pasalnya dari 362 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap, terdapat satu nama bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masih berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Simpan Ganja Kering Siap Edar di Rumah, Ditangkap
Disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, dirinya membenarkan adanya ASN atas nama Mardjono yang berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah, dan sekarang bergabung di salah satu Partai Politik menjadi bacaleg dan sekarang masuk dalam DCT Pemilu 2024.
BACA JUGA:Simak Cara Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023, Cair Langsung ke Penerima, Auto Dapat Uang Tunai Rp1 Juta
“Kebetulan beberapa hari yang lalu, sebenar pak Mardiono sudah berproses. Tetapi saat dia mendaftar, statusnya belum putus sampai hari ini” sampai Sekdakab Yusran Fauzi.
BACA JUGA:Akses Jalan Nasional di Kaur Sempat Tertutup Akibat Longsor dan Pohon Tumbang
Lebih lanjut, Sekdakab menerangkan untuk status kepegawaian Mardiono yang maju menjadi bacaleg ini, sedang berproses di BKN atau Badan Kepegawaian Nasional dan dua hari yang lalu ada ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta terkait status bacaleg ini dievaluasi kembali.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ada Peluang Tersangka Baru
“Kalau sampai saat ini, status dari PNS-nya ini pensiun atau apa belum,” sambungnya.
Menurutnya, untuk ASN yang ingin masuk ke dalam Partai Politik dan ikut dalam kontestasi Pemilu tentunya membutuhkan waktu untuk beproses dan tak bisa seketika dari ASN lansung mendaftar jadi bacaleg.
“Karena ini kan by sistem, by sistem. Gak bisa pak Mardiono langsung ngomong berhenti, langsung daftar, ada sistem yang mengatur,” tegasnya.
BACA JUGA:Baru Dibangun 1 Stadion Mini, Jonaidi Akan Perjuangkan Pembangunan Selanjutnya
Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat dikonfirmasi mengatakan, untuk bacaleg yang masih berstatus ASN tersebut memang ada dalam DCT.
“Nah di aturan kita itu, dikasih waktu 30 hari setelah penetapan DCT untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian (sebagai ASN), dan hari ini infonya yang bersangkutan sudah dapat persetujuan pemberhentiannya dari Bupati Rejang Lebong, tinggal SK-nya,” kata Ujang Maman.
BACA JUGA:Baru Dibangun 1 Stadion Mini, Jonaidi Akan Perjuangkan Pembangunan Selanjutnya