Salah Satu ASN Pemkab Rejang Lebong Lolos DCT Pemilu 2024

Jumat 01-12-2023,15:09 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

Namun secara aturan Peraturan KPU, untuk pihaknya membutuhkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai ASN dari BKN. 

“Kita tunggu sampai 3 Desember 2023 pukul 23.59 WIB. Kalau belum ada SK Pemberhentian maka untuk bacaleg yang masih berstatus sebagai ASN ini akan dicoret (dari DCT)” ujarnya.

Ujang pun mengatakan, untuk bacaleg ini tak ditetapkan sebagai bacaleg TMS atau tidak memenuhi syarat karena pihaknya mengacu pada aturan PKPU.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pelajar SMK yang Meninggal Ditusuk Teman Sendiri di Kepahiang

“Jadi syarat yang diluar kemampuan, itu memang ada ruang 30 hari pasca DCT,” tandasnya.

(*)

Kategori :