8 Mantan Pejabat Seluma Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan

8 Mantan Pejabat Seluma Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk area perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan.

"Ya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan ini," kata Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:Yuk, Cek Kandungan hingga Manfaat Buah Kiwi untuk Kecantikan Wajah

BACA JUGA:Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham

Dijelaskan Ahmad Ghufroni, adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 11 miliar yang berasal dari tiga tahun anggaran berbeda dengan rincian.

Tahun 2009 kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, tahun 2010 kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dan tahun 2011 kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Sementara itu tersangka yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2009 yakni Murman Effendi mantan Bupati Seluma ,Djasran Harahap Kepala BPN Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekda 2009 -2010, Tarmizi Yunus Kabag Tapem, Edi Susila KKasubag Pertanahan Tapem dan Hamzan Zahari bendahara pembantu.

BACA JUGA:Trasportasi Terhenti, Warga Enggano Tagih Janji Pemerintah dan Pelindo

BACA JUGA:Ampuh Mengatasi Asma, Inilah Sederat Manfaat Buah Kiwi untuk Kesehatan yang Wajib Diketahui

Selanjutnya tahun 2010 Murman Effendi (Mantan Bupati Seluma) , Mulkan Tajudin (Sekda 2009–2010), Djasran Harahap,Tarmizi Yunus, Edi Susila, Hamzan Zahari.

Lalu tahun 2011 Murman Effendi, Syaiful Dali (Sekda 2011), Japerson (mantan Kabag Tapem 2011), Edi Susila (Kasubag Pertanahan Tapem), Hamzan Zahari.

Para tersangka diduga telah melakukan pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jaksa juga menemukan adanya dugaan mark-up harga tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: