Berkas P21, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Berkas P21, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Berkas P21, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sat Reskrim Polres Seluma Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melimpahkan tersangka NG (59) ke Kejari Seluma atas kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap tetangganya sendiri. 

Pelimpahan tersangka ini setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh Kejari Seluma.

"Iya, sekitar pagi jam 10.00 WIB tadi   tersangka  telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," kata Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait didampingi Penyidik PPA Aipda Meicky.

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-22, Pemkab Seluma Akan Gelar Turnamen Sepak Bola dan Voli Perebutkan Piala Bupati

BACA JUGA:Wabup Gustianto Cek Kendaraan Dinas Pemkab Seluma, Ada yang Mati Pajak hingga Kurang Terawat

Dalam pelimpahan terhadap tersangka, tampak diberikan pengawalan ketat oleh Anggota Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor kejaksaan

Adapun terapkan pada Pasal 76 E Jis Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku NG pada bulan Januari 2025 yang lalu. Bermula pada saat itu, sekitar Pukul 14.00 WIB, korban disuruh oleh orang tuanya untuk mengantarkan buah durian ke rumah pelaku.

Korban lalu bertemu pelaku yang saat itu sedang berada di rumah seorang diri.

BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lepas Kapal Bantuan Logistik ke Pulau Enggano, 16 Ton Beras dan Sembako Dikirim

"Saat itu ibu korban memanggil anak korban, untuk mengantarkan durian ke rumah pelaku," ujarnya.

Kemudoan saat melihat korban, pelaku tergoda hingga akhirnya langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Kejadian tersebut membuat korban trauma. Hingga aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku diketahui orang tua korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: