Program Pemutihan Pajak Berakhir, Ratusan Randis Rejang Lebong Masih Menunggak

Minggu 03-12-2023,18:15 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) yang dimulai sejak bulan Mei 2023 resmi berakhir pada tanggal 30 November 2023.

Program yang menyasar kendaraan umum dan kendaraan dinas (randis), ternyata tak dimanfaatkan maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.

BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Seluma Berlanjut Tahun Depan

Disampaikan Kasi Penetapan UPTD PPD Rejang Lebong, Sabirin Absah, tercatat masih ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih menunggak pajak.

BACA JUGA:Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan Dijadwalkan Kampanye di Bengkulu, Ini Lokasi dan Tanggalnya

“Yang belum mengikuti Program Pemutihan, sampai terakhir ditutup pemutihan itu kendaraan dinas roda dua 233 dan roda empat 33 unit," kata Sabirin Absah, Minggu 3 Desember 2023.

Sementara itu, dari 266 randis yang menunggak pajak terdata dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:Salah Satu ASN Pemkab Rejang Lebong Lolos DCT Pemilu 2024

Dengan total tunggakan pajak yang belum dibayarkan berjumlah Rp99.008.000.

Rinciannya sebagai berikut, kendaraan roda dua sebanyak 233 unit mencapai Rp27.790.000 dan kendaraan roda empat 33 unit mencapai Rp71.218.000.

BACA JUGA:Komplotan Pembobol Rumah di Rejang Lebong Ditangkap, Salah Satu Pelaku Residivis Pembunuhan

Lebih lanjut untuk kendaraan dinas yang mengikuti program pemutihan tahun ini totalnya sebanyak 360 unit, yang terdiri dari 88 unit roda empat dengan total pajak kendaraan yang dibayarkan sebesar Rp193.160.500.

BACA JUGA:Tak Ikut Seleksi Kompetensi CAT, 22 Pelamar PPPK Rejang Lebong Dinyatakan Gugur

Lalu roda dua sebanyak 272 unit dengan nilai pajak yang dibayarkan sebesar Rp30.689.000.

“Untuk keseluruhan kendaraan dinas yang telah mengikuti program pemutihan ini ada 360 unit dengan nilai pajak Rp 223.849.500 baik roda dua dan roda empat,” pungkasnya.
(*)

Kategori :