Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Sabtu 09-12-2023,15:28 WIB
Reporter : Release
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap memiliki potensi mengancam kemerdekaan pers serta kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Sebelumnya, revisi kedua UU ITE ini telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.

Ketua Dewan Pers menyebut bahwa revisi kedua atas UU ITE juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini mengancam kemerdekaan pers. 

"Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik," ungkap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan pers resmi, Sabtu, 9 Desember 2023.

BACA JUGA:Dialog Bersama Mahasiswa, Anies Baswedan Dapat Kado Persoalan Bengkulu

Selain itu, menurut Dewan Pers, ancaman lainnya juga berasal dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Menurut Dewan Pers, pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan dalam revisi tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi

Pasal tersebut justru memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, dan permusuhan kepada pemerintah atau atau negara.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Klaim Inflasi Provinsi Bengkulu Terkendali Diangka 3,08 Persen

Revisi kedua atas UU ITE seperti yang tertuang dalam Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) berpotensi mengebiri pers. Pasalnya, karya jurnalistik yang disebarluaskan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik dengan internet, umunya terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa.

Karya jurnalistik tersebut dikhawatirkan dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. 

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.

"Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini," ungkap Ninik dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:Dewan Pers Terbitkan Seruan Wartawan Rangkap LSM, Ingatkan Jaga Kemurnian Pers Profesional

Kategori :