Dewan Pers juga menilai bahwa pasal-pasal UU ITE tidak bisa digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara implementasi UU ITE itu telah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Pedoman itu menegaskan bahwa 'untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers'.
"Pedoman No. 229 Tahun 2021 itu akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers," tulis Ninik.
BACA JUGA:Progres Pilot Project Kawasan Ekstrem dan Stunting di Desa Kota Agung Sudah 50 Persen
Dewan Pers menilai proses legislasi revisi kedua UU ITE tidak transparan dan terbuka untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.
Ketua Dewan Pers menyebut bahwa hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.
"Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah juga sulit diperoleh," ungkapnya.
BACA JUGA:Sambut Natal 2023, Persekutuan Karyawan Kristiani RSKJ Soeprapto Gelar Kebaktian
Maka dari itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.
Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak yang berpotensi terdampak untuk mengambil sikap, terutama komunitas pers dan masyarakat.
Menurut Dewan Pers, hal tersebut penting dilakukan untuk mengambil langkah konkret bersama-sama guna mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers. (*)