Adapun syarat bagi penerima bansos PKH 2023, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI serta Polri bahkan pengawas bantuan sosial.
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Maksimal bagi ibu hamil, ini merupakan kehamilan yang ke-2.
Untuk memudahkan penerima melakukan pengecekan bansos, pemerintah menyediakan layanan di cek bansos.kemensos.go.id.
Untuk itu, kepada seluruh KPM bisa segera cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui jadwal dan penerimanya.
Bansos PKH 2023 kini memasuki mekanisme penyaluran tahap ke 4. Seperti yang diketahui, pemerintah telah membagi jadwal penyaluran bansos PKH 2023 menjadi 4 tahapan.
BACA JUGA:Cek Bansos PKH Tahap 4 2023 Segera, Penerima KKS Auto Dapat Uang Rp750 Ribu, Pastikan Namamu Ada
Berikut pembagian jadwal penyaluran bansos PKH 2023, diantaranya:
Tahap 1: Januari, Februari dan Maret 2023
Tahap 2: April, Mei dan Juni 2023
Tahap 3: Juli, Agustus dan September 2023
Tahap 4: Oktober, November dan Desember 2023