BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran diduga mengalami tindak pidana penganiayaan saat tengah berjaga di tempatnya bekerja, Fajri Krisna Prasetya (25) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, melaporkan terduga pelaku R-G ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tangki vs Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal Dunia
Tidak hanya melaporkan dugaan penganiayaan, korban juga melaporkan R-G yang diduga sebagai koordinator dari pengerusakan ini, dan 30 orang komplotannya yang tak dikenal karena melakukan pengrusakan pagar tempat dirinya bekerja.
BACA JUGA:Pembangunan RS Pratama Mukomuko Terancam Silpa, Ini Kata Dinkes
Dikatakan korban, saat kejadian dirinya tengah berjaga di gudang Balai Lelang Tribik tempatnya bekerja bersama dengan satu orang rekannya, pada Selasa 19 Desember 2023 malam.
Tiba/tiba datang 30 orang berpakaian preman, dan tidak dikenal yang kemudian langsung merusak pintu pagar gudang dengan menggunakan gunting pemotong.
BACA JUGA:154 Ton Bantuan Benih Padi dari Kementan Sudah Tersalurkan
Setelah berhasil merusak pagar gudang, puluhan orang tersebut langsung masuk kedalam gudang untuk mengambil satu unit kendaraan mobil yang sebelumnya diamankan oleh pihak finance lantaran di over alihkan karena mengalami gagal bayar.
"Kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba datang puluhan orang kemudian langsung merusak pagar gudang untuk mengambil satu unit kendaraan yang diamankan oleh pihak finance sore tadi," kata korban.
Ditambahkan Fajri, selain melakukan pengrusakan gudang, pelaku yang berinisial R-G yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Kota Bengkulu, diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga dirinya mengalami luka lebam dibagian tangan.
"Bukan hanya pengrusakan pak, salah satu dari 30 orang itu juga menganiaya saya hingga tangan saya lebam, saat ini saya pun telah melakukan visum untuk bukti membuat laporan di Polda Bengkulu," sambungnya.
BACA JUGA:Ombudsman Perwakilan Bengkulu Ungkap Pemadaman Listrik Jadi Keluhan Terbanyak 2023
Sementara itu, diketahui mobil minibus dengan nomor polisi BD 1810 EF dikuasai oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma berinisial O-F.
Bahkan kendaraan yang masih kredit dan mengalami gagal bayar itupun diketahui sudah dipindah tangan sehingga dilakukan pengamanan oleh pihak finance.
Hal inilah yang diduga menjadi pemicu kemarahan dari R-G yang diduga kuat di perintahkan oleh O-F untuk mengambil secara paksa unit yang sudah diamankan terebut.
(*)