Penerima KKS Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Pastikan Status Pencairan hingga Rincian Besarannya!

Rabu 20-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Bantuan yang akan diterima para KPM adalah bansos berupa uang tunai, keduanya akan cair di wilayah berbeda dengan jadwal yang juga tidak sama.

BACA JUGA:Siap-siap Cair, Cek Bansos PKH Ibu Hamil 2023, Penerima Dapat Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu

Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

BACA JUGA:Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2023 di Sini, Bantuan Cair Rp3 Juta, Pastikan Nama Kamu Masih Terdaftar DTKS

Nominal rincian PKH dan BPNT 2023

Selain mengetahui cara cek bansos, berikut ini nominal kategori PKH dan BPNT yang akan diterima para KPM. Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda.

- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Kategori :