BENGKULU, BETVNEWS - Mandek selama 3 tahun, investasi PLTP Hululais terkendala Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012.
Hal ini terungkap dalam audensi Project Manager PGE Hululais bersama Gubernur Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak, Jumat 22 Desember 2023.
Audiensi yang digelar tersebut dalam rangka Koordinanasi Percepatan Pembangunan Investasi PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong.
BACA JUGA:Rakerprov KONI 2023, Susun Strategi Raih Juara PON XXI Aceh-Sumut 2024
Project Manager PGE Hululais Edy Sudarmadi menyampaikan, kendala terbesar mandeknya proyek percepatan pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012.
Menurut Edy Sudarmadi, Permenperin No.54 Tahun 2012 dinilai menghambat pembangunan Infrastruktur Kelistrikan dikarenakan adanya TKDN sebesar 30 persen.
BACA JUGA:Tim Fakultas Pertanian UNIVED Sukses Laksanakan Program Kosabangsa 2023
"Kendala aturan dari Permenperin No.54 Tahun 2012 terkait dengan TKDN proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kami kesulitan memenuhi threshold yang ditetapkan, aturan TKDN itu 30 persen. Misal begini, kontraknya 100 juta maka 33 rupiahnya itu harus dari dalam negeri," kata Edy.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2022, Mantan Sekretaris KPU Kaur Jadi Tersangka
Kemudian untuk progres PLTP Hululais telah selesai pembangunan sumur uap. Kedepan tersisa pembangunan pembangkit listriknya. Total nilai investasi yang dihabiskan sebesar Rp 4 triliun.
"Kami memperkirakan sampai beroperasi dengan penambahan Rp 1,5 triliun lagi. Karena sampai saat ini telah habis Rp 4 triliun," ungkapnya.
BACA JUGA:Santri se-Bengkulu Berkumpul Doa Syukur dan Dzikir Akhir Tahun, yang Beruntung Bisa Umroh Gratis
Dengan adanya konsultasi bersama Gubernur Bengkulu selaku pembina investasi di Provinsi Bengkulu, pihaknya berharap Pemprov Bengkulu bisa menfasilitas atau menjembatangi ke pemerintah pusat.
"Kita akan membuat laporan ke KPK dan presiden. Kami harap gubernur bisa menfasilitasi ke pemerintah pusat KPU atau Presiden," ujarnya.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Raih 3 Kategori Penghargaan dalam Ajang Indonesia Digital Initiative Award 2023