Sekda Seluma Larang ASN Tambah Libur dan Pakai Randis untuk Liburan

Rabu 27-12-2023,15:59 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN), agar tidak menambah libur dan menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan pribadi, seperti liburan.

Imbauan ini berkenaan dengan libur panjang Natal 2023 dan Tahun baru 2024, dimana kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas saja. 

BACA JUGA:Koordinasi Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Terima Kunjungan Kapolresta

Adapun larangan penggunaan randis berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas yang dibatasi hanya pada hari kerja.

BACA JUGA:Puluhan Warga Dusun Baru Geruduk Kantor Bupati Seluma, Tuntut Kades Diberhentikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto mengatakan, jika ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti liburan atau mudik, maka akan dikenakan sanksi berjenjang.

BACA JUGA:Rejang Lebong Siaga Covid-19, Imbau Warga Pakai Masker Jika Batuk Pilek

"Aturannya sudah jelas, pemakaian kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan dinas saja. Diluar itu tidak boleh," kata Sekdakab. 

BACA JUGA:Amankan Libur Tahun Baru, Satpol PP Bengkulu Selatan Terjunkan Ratusan Personel

Tak hanya itu, Sekdakab juga melarang seluruh ASN di lingkup Kabupaten Seluma tidak menambah waktu libur pada tahun baru 2024.

Apabila ada yang menambah waktu libur tahun 2024, maka akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bengkulu Meningkat Sejak Januari, 38 Korban Meninggal

"Untuk ASN tanggal 2 Januari 2024 harus masuk, tidak ada nambah libur. Semua harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Jika melanggar sanksi kepegawaian akan dikenakan," tutup Sekdakab. (*)

Kategori :