Pada pasal 5 ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa peternak dilarang melepaskan atau menggembalakan hewan ternak pada perkarangan rumah, lahan pekarangan, kantor pemerintahan, taman umum, lokasi pariwisata, lapangan olah raga dan sarana umum lainnya. Termasuk dilarang melepas atau membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalanan. (*)
Warga Keluhkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas, Minta Pemkot Turun Tangan
Sabtu 06-01-2024,16:28 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi
Tags : #simpang tiga
#provinsi bengkulu
#pemerintah kota bengkulu
#nusa indah
#kota bengkulu
#hewan ternak
Kategori :
Terkait
Rabu 21-01-2026,19:03 WIB
25 Dapur SPPG di Kota Bengkulu Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, 3 Masih Proses
Rabu 21-01-2026,15:33 WIB
23 Titik Wilayah Kota Bengkulu Terdampak Angin Kencang, 14 Pohon Tumbang, 9 Rumah Rusak
Selasa 20-01-2026,15:09 WIB
Dukung Digitalisasi Pendidikan, 171 SD dan SMP se-Kota Bengkulu Sudah Terfasilitasi Smart TV Merah Putih
Kamis 15-01-2026,18:22 WIB
Tangani 45 Anak Stunting, Pemkot Bengkulu Carikan Orang Tua Asuh
Kamis 15-01-2026,17:49 WIB
Jaga Kerapian dan Kebersihan, Pelaku UMKM Belungguk Point Bisa Dapat Reward
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,11:13 WIB
Diikuti 3 Peserta, Kemenhaj Bengkulu Mulai Seleksi Petugas Haji Daerah 2026
Kamis 22-01-2026,19:59 WIB
Pihak Bank Victoria Dihadirkan, Aliran Dana Proyek PTM–Mega Mall Diungkap di Persidangan
Terkini
Kamis 22-01-2026,19:59 WIB
Pihak Bank Victoria Dihadirkan, Aliran Dana Proyek PTM–Mega Mall Diungkap di Persidangan
Kamis 22-01-2026,11:13 WIB
Diikuti 3 Peserta, Kemenhaj Bengkulu Mulai Seleksi Petugas Haji Daerah 2026
Rabu 21-01-2026,19:28 WIB
Dana BOS Rp30 Miliar untuk Sekolah di Bengkulu Segera Cair, Ini Peruntukannya
Rabu 21-01-2026,19:03 WIB
25 Dapur SPPG di Kota Bengkulu Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, 3 Masih Proses
Rabu 21-01-2026,18:32 WIB