Warga Keluhkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas, Minta Pemkot Turun Tangan

Sabtu 06-01-2024,16:28 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

Pada pasal 5 ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa peternak dilarang melepaskan atau menggembalakan hewan ternak pada perkarangan rumah, lahan pekarangan, kantor pemerintahan, taman umum, lokasi pariwisata, lapangan olah raga dan sarana umum lainnya. Termasuk dilarang melepas atau membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalanan. (*)

Kategori :