"Ini contoh poin yang harus diperjelaskan, agar kewengan gubernur bisa diterapkan kepada pemerintah kabupaten kota," ujarnya.
BACA JUGA:Karang Taruna hingga Mahasiswa Berprestasi Akan Dapat Bantuan dari Pemkab Seluma
Selain itu, kewenangan penunjukan pejabat kepala daerah juga perlu diperjelas kewenangan gubernur seperti apa. Karena selama hanya bisa mengusulkan, tetapi kewenangan pemerintah pusat yang mengambil keputusan.
"Hal itu perlu kembali dipertegaskan dan diatur kembali agar kewenangan gubernur bisa benar-benar ada," tutupnya. (*)