BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan mantan Kasi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang diduga menerima suap Rp. 150 Juta dari 3 pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII sudah dipecat sebagai PNS. Ia dipecat berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 052/A/JA/03/2018 yang dikeluarkan bulan Maret 2018 lalu. Hanya saja, surat penting itu baru diterima Kejati Bengkulu dibulan April. "Surat keputusan pemecatannya sudah kami terima sejak bulan april 2018 kemarin," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther. Pegawai korps adyaksa ini dipecat atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dalan perkara suap sebelumnya, yakni penerimaan suap dari Amin Anwari dan Murni Suhadi. (Taufan Ajo)
Sejak Maret 2018, Parlin Purba Sudah Dipecat
Kamis 27-12-2018,10:49 WIB
Kategori :