BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan mantan Kasi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang diduga menerima suap Rp. 150 Juta dari 3 pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII sudah dipecat sebagai PNS. Ia dipecat berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 052/A/JA/03/2018 yang dikeluarkan bulan Maret 2018 lalu. Hanya saja, surat penting itu baru diterima Kejati Bengkulu dibulan April. "Surat keputusan pemecatannya sudah kami terima sejak bulan april 2018 kemarin," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther. Pegawai korps adyaksa ini dipecat atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dalan perkara suap sebelumnya, yakni penerimaan suap dari Amin Anwari dan Murni Suhadi. (Taufan Ajo)
Sejak Maret 2018, Parlin Purba Sudah Dipecat
Kamis 27-12-2018,10:49 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,18:17 WIB
Tersebar di 5 Kecamatan, 18.442 KPM di Pagar Alam Terima CPP Beras dan Minyak Goreng
Kamis 16-04-2026,14:14 WIB
Urai Benang Kusut Puluhan Tahun, Pemprov Bengkulu Bentuk Pokja Percepatan Konflik Agraria
Kamis 16-04-2026,12:56 WIB
BMHP Kosong Akibat Lonjakan Rujukan, Layanan Cuci Darah di RSUD M. Yunus Terhenti Sementara
Kamis 16-04-2026,14:06 WIB
Dongkrak Kunjungan Wisata yang Anjlok, Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Revitalisasi Kawasan Pasar Bawah
Kamis 16-04-2026,13:12 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Usulkan Pengadaan 3 Unit Kendaraan Taktis Senilai Rp1 Miliar
Terkini
Kamis 16-04-2026,21:23 WIB
Keluarga Cari Keberadaan Dinda Aulia, Remaja 15 Tahun yang Hilang di Kampung Melayu
Kamis 16-04-2026,18:17 WIB
Tersebar di 5 Kecamatan, 18.442 KPM di Pagar Alam Terima CPP Beras dan Minyak Goreng
Kamis 16-04-2026,14:28 WIB
Terima Audiensi Bupati Lebong, Ketua DPD RI Siap Kawal Proyek PGE Hulu Lais hingga Bedah Rumah
Kamis 16-04-2026,14:14 WIB
Urai Benang Kusut Puluhan Tahun, Pemprov Bengkulu Bentuk Pokja Percepatan Konflik Agraria
Kamis 16-04-2026,14:10 WIB