BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara, berhasil membekuk RE dan JP yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, keduanya berhasil diamankan pada Kamis 18 Januari 2024 kemarin.
Kedua warga Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut harus berurusan dengan anggota Kepolisian, lantaran telah melakukan aksi pencurian mesin kapal milik kelompok nelayan di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Adrian Yunnan mengungkapkan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam 7 Desember 2023 lalu.
Dimana aksi tersebut baru diketahui oleh para nelayan keesokan harinya, saat akan memanaskan mesin kapal tersebut yang ternyata sudah hilang digasak pencuri.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 39 Item Barang Bukti, Mayoritas Pencurian Sawit
Aksi tersebut bermula saat kedua pelaku sedang mancing di dermaga, kemudian salah satu tersangka melihat ada kapal speedboat yang berada di sekitar lokasi, saat itulah kemudian keduanya melancarkan aksinya.
"Jadi mereka ini sempat pulang ke rumah terlebih dahulu, kemudian pada malam hari kembali ke lokasi dermaga untuk mengambil mesin kapal tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Jum'at 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Mengerikan! Pencurian Sepeda Motor dengan Sajam Terjadi Lagi di Kota Bengkulu
Hasil curian tersebut, kemudian di-posting oleh pelaku di media sosial dengan harga jual Rp15 juta, dimana berdasarkan keterangan pelaku bahwa uang hasil jual mesin tersebut, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya diamankan pada 18 Januari 2024, dikediaman masing-masing, setelah mendapatkan laporan dari kelompok nelayan," tutup Kasat.(*)