BETVNEWS - Pemilik kendaraan bermotor biasanya memiliki beragam sura menyurat, di antaranya adalah STNK dan juga BPKB.
Kepanjangan dari STNK sendiri adalah Surat Tanda Kendaraan Bermotor sementara kepanjangan dari BPKB adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.
Keduanya merupakan surat menyurat yang sangat penting untuk dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor. Suraat-surat ini tidak hanya dimiiki oleh mobil atau motor, melainkan juga kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan juga bus.
Namun beberapa orang mungkin keliru dalam memahami keduanya. Jika kamu salah satunya, yuk simak perbedaan keduanya dalam artikel berikut ini.
Pengertian SNTK dan BPKB
Sebelum mengetahui perbedaan keduanya, akan lebih baik jika mengetahui pengertiannya lebih dulu.
BACA JUGA:BPJN Bengkulu Persiapkan Penanganan Jalan di Liku 9 Agar Kendaraan Dapat Melintas
1. Pengertian STNK
STNK merupakan sebuah bukti yang menunjukkan bahwa kendaraan yang dimiliki telah terdaftar dan diizinkan untuk beroperasi.
STNK mencakup informasi-informasi mengenai perpajakan kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Kendaraan Angkut Industri Jangan Nikmati BBM Subsidi
Oleh sebab itu STNK berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan terdaftar dan juga legal, memberikan informasi mengenai pajak kendaraan serta untuk memverifikasi saat dihentikan oleh petugas kepolisian.
2. Pengertian BPKB