BPKB sendiri merupakan sebuah bukti resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh seseorang sehingga dalam beberapa kasus, BPKB seringkali digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman.
BPKB juga seringkali digunakan sebagai verifikasi untuk menjual atau membeli kendaraan sehingga penting untuk dimiliki. Perlu diketahui bahwa BPKB juga hanya diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas POLRI (Satlantas POLRI).
Perbedaan STNK dan BPKB
1. Perbedaan Dari Segi Fungsi
STNK dan BPKB memiliki fungsi yang berbeda. STNK berfungsi sebagai penunjuk legalitas kendaraan untuk beroperasi di jalanan sementara BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan resmi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Seluma Usulkan 100 Ribu Bibit Ikan Bawal dan Kakap di 2024
Di dalam BPKB, terdapat informasi yang lengkap mengenai identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan juga detail teknis kendaraan.
Sementara itu, STNK justru berfokus pada pemberian izin pengguna kendaraan di jalan umum sehingga di dalam STNK terdapat nomor registrasi, masa berlaku, serta informasi teknis kendaraan.
BACA JUGA:Pemda Rejang Lebong Input Usulan PPPK dan ASN 2024
Kedua surat menyurat ini saling melengkapi untuk memberikan gambaran lengkap terkait status dan juga legalitas kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseoranf.
2. Perbedaan dari Segi Bentuk
BPKB berbentuk menyerupai buku sementara STNK berbentuk seperti sebuah surat berbentuk lembaran panjang yang berisi informasi-informasi.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi BUMDes, Kejaksaan Geledah Kantor Desa Gardu
Mengutip dari laman daihatsu.co.id, diketahui bahwa BKPB memiliki dua jenis, yaitu jenis lama dan baru. Perbedaan anatara BPKB jenis lama dan baru adalah sebagai berikut :
BPKB Lama
- BPKB lama biasanya berwarna biru
- Memiliki 22 halaman.