BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengumpulkan kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bengkulu menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024-2025. Pertemuan dilaksanakan di Gedung Balai Raya Semarak Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kermin Bandar Narkoba Kelas Kakap Bengkulu Ditunda Pekan Depan
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, kepada Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA Swasta se Kota Bengkulu untuk melakukan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum membuka penerimaan Siswa/Siswi baru tahun ajaran (TA) 2024 - 2025.
"Kita mengadakan pertemuan SMA/SMK/MA Swasta se Kota Bengkulu. Pertama kebijakan terkait penerimaan siswa baru. Kami minta sebelum penerimaan siswa baru harus ada rapat MKKS bersama Dikbud Provinsi Bengkulu harus ada kepastian kuota (siswa/siswi) sesuai rumble yang tersedia supaya jangan ada penambahan-penambahan, nanti sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa," terang Rohidin.
BACA JUGA:Pastikan Kepuasan Pelayanan Peserta JKN, Dewan pengawas BPJS Datangi RSMY Bengkulu
Gubernur menyampaikan, Kepala SMA/SMK/ MA se-Kota Bengkulu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu harus mempunyai kepastian jumlah kuota yang harus diterima pada tahun ajaran 2024 -2025 mendatang.
BACA JUGA:Puskaki Dukung APH Usut Tuntas Dana Stunting Seluma Rp5,7 Miliar
Kemudian, kata Gubernur, nantinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu bersama Kepala Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu harus menetapkan jadwal penerimaan siswa/siswi baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Tujuanya, agar sekolah swasta tidak kehabisan calon siswa-siswi pada saat proses penerimaan.
"Kemudian jadwal juga harus ditetapkan siswa/siswi dari tanggal berapa sampai tanggal berapa baik yang tidak dapat sekolah otomatis mereka ke sekolah swasta," tuturnya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Produk Unilever Terposok Jurang Sedalam 10 Meter di Liku Sembilan Bengkulu
Lebih jauh, Gubernur Rohidin juga mengharapkan agar penerimaaan siswa siswi SMA/SMK/ MA nantinya wajib menggunakan domisili asli dan KTP ortu asli.
BACA JUGA:Carut Marut RAPBD, Mapan Gelar Aksi di Depan Kantor Buptati Bengkulu Utara
"Yang ketiga zonasi itu harus mematuhi berdasarkan domisili asli, tidak masuk Kartu Keluarga (KK) domisili Paman, Kakak dan lain sebagainya. Terutama memindahkan KK tidak diperbolehkan mereka harus melampirkan KK asli dan KTP ortu asli," pungkasnya. (*)