BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, dengan hukuman penjara berat.
Hal tersebut disampaikan pada sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Adakan Program Pelatihan Kerja Gratis, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini
JPU menuntut dua orang terdakwa, yakni Suharyanto Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara Silalahi makelar proyek atau broker, bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kota Bengkulu Terima Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 282 Ton
Suharyanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.
Sementara itu terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan. Serta membebankan terdakwa Panca untuk membayar uang pengganti Rp44 juta subsidair 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Polres Seluma Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS
"Sidang tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa korupsi asrama haji. Tuntutan tersebut kami susun berdasarkan fakta persidangan. Semuanya terbukti melakukan korupsi pasal 2 ayat (1), untuk Suharyanto dituntut 6 tahun dan Panca dituntut 5 tahun," jelas JPU Kejati Bengkulu, Heri Subekti.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Lakukan Kunjungan ke Kejari Mukomuko, Disambut Bupati Sapuan
Pada korupsi asrama haji, terdapat kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.
Sementara terdakwa dan saksi telah melakukan pengembalian sekitar Rp800 juta, sehingga tersisa sekitar Rp400 juta.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Masa Tenang Pemilu 2024 di Bengkulu Bebas dari APK
Menanggapi atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi.
Seperti disampaikan oleh kuasa hukum Suharyanto, Endah Rahayu Nengsih. Salah satu alasannya mengajukan pledoi karena terdakwa Suharyanto sudah mengembalikan kerugian negara Rp 450juta.