Sidang Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Selasa 06-02-2024,15:51 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Wizon Paidi

Serta pada fakta persidangan, Suharyanto hanya menerima perintah dari donator. Sehingga seharusnya donator tersebut juga diproses hukum, karena dia yang punya peran besar pada proyek asrama haji.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Warga Seluma, Pria Asal Lampung Dicari Polisi

"Kami ajukan pembelaan, pertama sudah ada pengembalian kerugian negara hampir 75 persen. Klien kami sendiri sudah mengembalikan Rp450 juta. Klien kami ini hanya diperintah oleh donator, ada pemodal lain yang memerintah klien kami," pungkas Endah. (*)

Kategori :