3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Tiga terdakwa perkara korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Tahun Anggaran (TA) 2022, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungai Rupat Bengkulu, pada Kamis 02 Januari 2025.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tiga terdakwa perkara korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Tahun Anggaran (TA) 2022, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungai Rupat BENGKULU, pada Kamis 02 Januari 2025.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur RSUD HD Manna, Dr Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan Yuniarti dan pihak ketiga, Vina Fitriani yang juga selaku Penyedia Kegiatan Belanja makan dan minum pasien. 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Alami Inflasi Desember 2024, Komoditas Ini Penyebab Utama

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan membacakan amar dakwaan. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Turun 19,55 persen, Didominasi Komoditas Batubara

Dijelaskan, bahwa dalam penyidikan Kejari BS dan melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk menghitung uang kerugian negara dalam kasus korupsi RSUD HD Manna.

Diperoleh terkait dengan adanya selisih terkait dengan pembelanjaan kenyataannya dengan SPJ di RSUD HD Manna. Dimana terdapat mark up 2 kegiatan yakni kegiatan makan minum pasien, makan minum buka puasa. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Menangis di Persidangan, Minta Keringanan Hukuman

Dalam modusnya, Yuniarti selaku ASN mengajukan adanya kegiatan makan-minum,dan disetujui oleh direktur dengan kesepakatan terdakwa direktur mendapatkan Rp. 15 Juta setiap pencairan.

Kemudian terdakwa Vina selaku penyedia kegiatan, merupakan ponakan dari terdakwa Yuniarti yang ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Alokasikan Anggaran Sambungan Listrik Gratis di 2025

"Pertama kan inisiatif itu kan terdakwa yumi artinya mendatangi, Direktur untuk meminta kegiatan belanja makan minum itu. Atas permintaan itu dimintalah kesepakatan keimbalan oleh Dr. Dayin selaku Direktur sebesar 15 juta setiap pencairan. Itu pun disetujui. Sebenarnya tidak memenuhi persyaratan terkait pihak ketiga," jelas JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan.

BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu Meningkat Selama 2024, Ini Kata Kapolresta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: