Ini Peran Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Bengkulu Selatan
Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna yang telah merugikan negara sebanyak Rp330 juta rupiah ternyata memiliki peranan yang berbeda. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna yang telah merugikan negara sebanyak Rp330 juta rupiah ternyata memiliki peranan yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Adi Setiawan SH,MH, bahwa ketiga terdakwa Dr Debi Purnomo selalu Direktur Rumah Sakit, Yuniarti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Vina Fitriani sebagai pihak ketiga memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA:Mafia Tanah di Bengkulu Tolak Kembalikan Ganti Rugi, Persilahkan Korban Lapor Polisi
"Pertama inisiatif itu dari terdakwa Yuniarti yang mendatangi direktur untuk meminta kegiatan belanja makan minum dan atas permintaan itu diminta lah kesepakatan imbalan oleh Dr Debi selalu direktur sebesar Rp15 juta per pencairan dan itu pun disetujui oleh Yuhiarti," ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Adi Setiawan.
BACA JUGA:Dikbud Seluma: Guru dan Murid Dilarang Tambah Libur, Wajib Masuk 6 Januari
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasi Pidsus, lantaran terdakwa Yuniarti merupakan seorang ASN jadi dirinya tidak bisa mengambil alih proyek makan minum RSUD HD Manna tersebut secara langsung.
Oleh karena itu Yuniarti meminta terdakwa Vina yang merupakan keponakannya untuk membuat sebuah badan usaha yang kemudian akan menjalankan kegiatan makan minum pasien dari RSUD HD Manna.
BACA JUGA:Polres Seluma Serahkan 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru ke Kejari
"Yuniarti sebagai perantara, karena dia pegawai dia tidak bisa untuk mengambil proyek makan minum di rumah sakit, jadi dia meminta kepada Vina yang merupakan keponakannya untuk membuat badan usaha," kata Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Berawal dari Aplikasi Kencan, Warga Kabupaten Kaur Dianiaya dan Kehilangan Barang Berharga
Sebenarnya badan usaha yang didirikan oleh terdakwa Vina tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan makan minum dari rumah sakit. Akan tetapi karena sebelumnya telah ada kesepakatan dari Yuniarti dan Dr Debi kegiatan makan minum itupun dapat diambil oleh badan usaha bentukan dari Vina.
Sementara itu, untuk kerugian negara dalam perkara diperoleh berdasarkan selisih dari mark up SPJ makan minum pasien.
BACA JUGA:Keluarga Bantah Kematian Remaja di Kota Bengkulu Akibat Konsumsi Durian dan Miras
"Untuk SPJ fiktif itu terkait dengan realisasi belanja, jadi jumlah pemesanan dari bidang gizi itu berbeda dengan SPJ yang disampaikan oleh rumah sakit sehingga disana ada mark jumlah, baik itu makan minum pasien maupun makan minum berbuka puasa," ungkap Kasi Pidsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: