Seleksi Paskibraka 2024 Kota Bengkulu Telah Dibuka, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Rabu 07-02-2024,20:30 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Seleksi penerimaan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Bengkulu tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 1 Februari hingga 24 Februari 2024 mendatang. 

Budi Antoni, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu menjelaskan, bahwa pendaftaran dilakukan secara online sejak awal Februari.

BACA JUGA:SK PPPK Guru 2023 Kota Bengkulu Bakal Diserahkan Maret 2024

Ia juga menyebut, bahwa peserta seleksi tahun ini diperkirakan akan membeludak. 

"Pendaftar tahun ini diprediksi membludak atau banyak peminat karena berkaca pada tahun 2023 yang lalu," jelas Budi Antoni kepada BETVNEWS, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:TPP Menguat, Nasib Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng Diputuskan di Rapat Pleno Bawaslu

Tambah Budi, karena tahapan seleksinya online maka mekanisme penerimaan dipastikan transparan dan tidak ada kecurangan.

Nantinya, peserta seleksi akan melewati beberapa tahapan seperti tes fisik, Tes Inteligensia Umum (TIU) dan Pengetahuan Ideologi Pancasila (PIP). 

BACA JUGA:Pengelola Tambang Kuari Diduga Palsukan Tanda Tangan Persetujuan Warga Desa Talang Alai

Untuk TIU dan PIP dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Sementara tes fisik akan dilakukan secara langsung oleh TNI/Polri.

"Sejak dari tahapan hingga penerimaan dipastikan transparan karena menggunakan sistem online dan CAT," tambahnya.

BACA JUGA:50 Pedagang Kawasan APL Pantai Panjang Sepakati Kontrak dengan Pemprov, Sewa Lahan Rp15.000 per Meter

Budi menerangkan, pendaftaran calon Paskibraka Kota Bengkulu 2024 dapat dilakukan melalui website paskibraka.bpip.go.id dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Pendaftaran hanya dilakukan 1 kali di tingkat kota

Sementara itu, peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi Paskibraka 2024 ini.

BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 2 Predator Anak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kategori :