Tolak Aktivitas Pembuangan Limbah PLTU di Permukiman, Warga Teluk Sepang: Tempat Kami Bukan Tempat Limbah

Rabu 07-02-2024,20:54 WIB
Reporter : Release
Editor : Wizon Paidi

Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021.

BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 2 Predator Anak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah NonB3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut," kata Cimbyo. (*) 

Kategori :