STuEB Desak Penutupan PLTU Teluk Sepang di 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
100 hari kerja Presiden Prabowo, Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mendesak keseriusan pemerintah penutupan PLTU di Sumatera dan mempercepat transisi energi karena penderitan rakyat akibat proyek listrik energi kotor terus berjatuhan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 100 hari kerja Presiden Prabowo, Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mendesak keseriusan pemerintah penutupan PLTU di Sumatera dan mempercepat transisi Energi karena penderitan rakyat akibat proyek listrik Energi kotor terus berjatuhan.
Koordinator STuEB, Ali Akbar menyatakan dari 9 PLTU batubara di Sumatera telah berdampak pada kesehatan, ekonomi sosial hingga menimbulkan konflik.
“Tercatat ada 2.803 orang mengalami ISPA, paru-paru, penyakit kulit,” kata Ali.
BACA JUGA:Ditipu Teman Baik Modus Arisan Online, Wanita di Bengkulu Lapor Polisi
Selain itu, dampak terjadi di sektor ekonomi nelayan. Nelayan mengalami penurunan pendapatan dikarenakan ikan sudah menjauh. Nelayan mengeluarkan biaya melaut lebih besar dari sebelumnya dan hasilnya hanya sedikit bahkan tidak mendapatkan ikan.
Hal ini salah satu dampak warga desa Padang Kuas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu juga terdampak dari beroperasinya jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menghubungkan pembangkit dengan jaringan listrik.
Setelah adanya proses uji coba pembangkit pada tahun 2019, fenomena rusaknya barang elektronik warga dimulai. Tercatat ada 165 barang elektronik rusak, 4 orang kesetrum listrik.
BACA JUGA:Dapat Gelar MVP 2 Pekan Beruntun, Ini Posisi Megawati Hangestri di Tim JungKwanJang Red Sparks
Lebih lucu lagi, gugatan LBH Padang yang baru saja diputuskan oleh Hakim PTUN Jakarta yang menggugat KLHK untuk melakukan peningkatan sanksi yaitu pembekuan atau cabut izin lingkungan PLTU Ombilin. Antara tuntutan dengan putusan tidak nyambung!!!
Soal sanksi, beberapa perusahaan pembangkit di Sumatera juga mendapatkan sanksi atas pembuangan limbah FABA, namun upaya peningkatan sanksi ini tidak terlihat.
"Justru yang terlihat adalah pemerintah memberikan karpet merah bagi perusahaan, dengan menghilangkan kategori FABA menjadi limbah non B3," kata Ali.
Ia mencontohkan, PLTU batubara Teluk Sepang, PLTU batubara Pangkalan Susu, PLTU batubara Keban Agung, PLTU batubara Semaran dan PLTU lainnya melakukan pembuangan limbah FABA tidak melakukan berdasarkan aturan dan pengelolaan lingkungan.
Koordinator wilayah Lembaga Tiga Beradik Jambi, Deri Sopian mengatakan dampak lainnya yaitu berasal dari transportasi batubara dari tambang hingga ke stokpile yang telah memakan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: