BENGKULU, BETVNEWS - Tim Buser Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, berhasil meringkus dua pemuda A-G dan A-P warga Jalan Raden Fatah Kota Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis 8 Februari 2024 lalu.
Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di tiga TKP wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar dan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Telah Klarifikasi 7 Pegawai Dinkes Kota Bengkulu
Kapolsek kampung Melayu, AKP Saman Saputra mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Kampung Melayu Brigpol Roni Irawan, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku telah menjadi korban begal di kawasan jalan Citanduy Kota Bengkulu.
Mendapatkan laporan, Tim Opsnal langsung melakukan observasi dan berhasil mengumpulkan barang bukti CCTV di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Bengkulu Terpenuhi Jelang Pemilu 2024
Kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu dan langsung meringkus kedua pelaku.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran, Berikut Ini Bentuknya
"Sudah kita amankan, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku benar telah melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu dan Polsek Selebar serta Polsek Gading Cempaka," ungkap Akp Saman Saputra, Kapolsek Kampung Melayu.
BACA JUGA:Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng
Diketahui penangkapan pelaku ini sempat diwarnai tembakan ke udara oleh anggota Opsnal Polsek Kampung Melayu, lantaran pelaku hendak melarikan diri saat hendak dilakuan penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (*)