Tahapannya, pengawas pemilu melakukan klarifikasi harus didampingi penyidik jaksa. Jaksa melakukan pendampingan monitoring dalam penyelidikan. Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam pembuatan kajian.
Berikutnya pembahasan 2 jika penuhi unsur naik ke penyidikan selama 14 hari kerja, 6 hari perbaikan berkas (hanya bisa dilakukan 1 kali).
Terakhir rapat pembahasan 3, jika penuh unsur, masuk kepada penuntutan (5 hari kerja) harus dilimpahkan ke pengadilan. (*)