BETVNEWS,- Terdakwa suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan, Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada kamis (17/1) siang. Dalam pleidoi yang disampaikan Dirwan dan tim pengacara menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya permintaan atau penerimaan fee kepada Dirwan Mahmud, sehingga harus dibebaskan. "Tidak terbukti apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, kami minta terdakwa Dirwan Mahmud untuk dibebaskan" jelas Irwan, pengacara Dirwan. Sementara itu Dirwan menyebutkan tidak ada keterangan di persidangan yang memberatkannya. "Ini penzaliman luar biasa untuk saya. Semua keterangan tidak ada yang memberatkan saya, yang ada itu cuma Juhari mengatakan kalau mau kasih uang kasih ke ibu, saya tidak pernah sama sekali bilang itu" ujar Dirwan Sementara itu jaksa penuntut umum KPK, M. Nur Aziz menyerahkan putusan ke majelis hakim. "Inikan pembelaan, tentunya ada sudut pandang berbeda masing masing, nanti akan jadi pertimbangan hakim" jelas Nur Aziz. (Taufan Aj)
Sampaikan Nota Pembelaan, Dirwan Minta Divonis Bebas
Kamis 17-01-2019,12:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,11:15 WIB
Kaya Vitamin C, Ini 10 Manfaat Konsumsi Tomat Ceri dengan Rutin
Selasa 25-08-2026,15:09 WIB
Waspadai! Ada 7 Gejala Penyakit Gagal Ginjal yang Perlu Diketahui
Selasa 25-08-2026,11:19 WIB
Konsumsi Sayur Pakcoy Baik untuk Merawat Kecantikan Kulit, Cek Manfaatnya!
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,12:13 WIB
Mengulik Segudang Manfaat Kesehatan yang Tersimpan dalam Biji Selasih, Dijadikan Sebagai Sumber Mineral
Terkini
Selasa 25-08-2026,20:14 WIB
33 Tim Ramaikan Turnamen Voli Putri Antar Desa se-Kabupaten Seluma
Selasa 25-08-2026,20:10 WIB
Pertalite Hampir di Semua SPBU Kota Bengkulu Kosong, Ojol: Memang Susah Hidup di Indonesia
Selasa 25-08-2026,19:38 WIB
Pembayaran Tersendat, 31 Tim Pelaksana KDMP Manna-Kaur Tuntut Hak Sesuai Progres
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB