BETVNEWS,- Terdakwa suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan, Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada kamis (17/1) siang. Dalam pleidoi yang disampaikan Dirwan dan tim pengacara menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya permintaan atau penerimaan fee kepada Dirwan Mahmud, sehingga harus dibebaskan. "Tidak terbukti apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, kami minta terdakwa Dirwan Mahmud untuk dibebaskan" jelas Irwan, pengacara Dirwan. Sementara itu Dirwan menyebutkan tidak ada keterangan di persidangan yang memberatkannya. "Ini penzaliman luar biasa untuk saya. Semua keterangan tidak ada yang memberatkan saya, yang ada itu cuma Juhari mengatakan kalau mau kasih uang kasih ke ibu, saya tidak pernah sama sekali bilang itu" ujar Dirwan Sementara itu jaksa penuntut umum KPK, M. Nur Aziz menyerahkan putusan ke majelis hakim. "Inikan pembelaan, tentunya ada sudut pandang berbeda masing masing, nanti akan jadi pertimbangan hakim" jelas Nur Aziz. (Taufan Aj)
Sampaikan Nota Pembelaan, Dirwan Minta Divonis Bebas
Kamis 17-01-2019,12:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:24 WIB
Siswa SMA/SMK di Bengkulu Libur Lebaran 2026 Mulai 16-27 Maret
Kamis 12-03-2026,10:54 WIB
Amankan Mudik Lintas Curup-Lubuklinggau, 185 Personel Polres Rejang Lebong Siaga di 5 Pos Strategis
Kamis 12-03-2026,14:16 WIB
Aktifkan 300 Ribu Peserta JKN, Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Perkuat Program Pesiar di Desa
Kamis 12-03-2026,14:08 WIB
Kawal THR 2026, Komisi IV DPRD Bengkulu Sediakan QR Code Pengaduan Online
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Terkini
Kamis 12-03-2026,19:20 WIB
Kades Bandar Agung Ditahan! Kejari Bengkulu Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa Rp330 Juta
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,19:02 WIB
Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,18:07 WIB