BETVNEWS,- Terdakwa suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan, Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada kamis (17/1) siang. Dalam pleidoi yang disampaikan Dirwan dan tim pengacara menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya permintaan atau penerimaan fee kepada Dirwan Mahmud, sehingga harus dibebaskan. "Tidak terbukti apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, kami minta terdakwa Dirwan Mahmud untuk dibebaskan" jelas Irwan, pengacara Dirwan. Sementara itu Dirwan menyebutkan tidak ada keterangan di persidangan yang memberatkannya. "Ini penzaliman luar biasa untuk saya. Semua keterangan tidak ada yang memberatkan saya, yang ada itu cuma Juhari mengatakan kalau mau kasih uang kasih ke ibu, saya tidak pernah sama sekali bilang itu" ujar Dirwan Sementara itu jaksa penuntut umum KPK, M. Nur Aziz menyerahkan putusan ke majelis hakim. "Inikan pembelaan, tentunya ada sudut pandang berbeda masing masing, nanti akan jadi pertimbangan hakim" jelas Nur Aziz. (Taufan Aj)
Sampaikan Nota Pembelaan, Dirwan Minta Divonis Bebas
Kamis 17-01-2019,12:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,13:55 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Bandar Agung Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Rabu 29-07-2026,19:34 WIB
Dedy Pastikan RSHD Pertahankan Akreditasi Paripurna, Pelayanan Pasien Makin Optimal
Rabu 29-07-2026,14:18 WIB
Kasus Pengeroyokan di Kepahiang, Korban Bantah Tudingan Minta Uang Damai Rp60 Juta
Rabu 29-07-2026,14:42 WIB
Kurangi Beban TPA, DLH Bengkulu Perkuat Program Pilah Sampah dan Kembangkan Rumah Maggot di 9 Kecamatan
Terkini
Rabu 29-07-2026,20:03 WIB
Tewaskan Pasutri Muda, Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah di Bengkulu Utara
Rabu 29-07-2026,19:34 WIB
Dedy Pastikan RSHD Pertahankan Akreditasi Paripurna, Pelayanan Pasien Makin Optimal
Rabu 29-07-2026,19:15 WIB