BETVNEWS - Pemilihan umum serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu 14 Februari lalu dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta pihak-pihak yang bertugas tengah melakukan rekapitulasi suara.
BACA JUGA:Update Real Count di Bengkulu: Derta Rohidin Bersaing Ketat Incumbent M.Saleh, Eko Mian Unggul Telak
Untuk kamu yang belum tahu, penghitungan hasil suara pemilu 2024 ini dilakukan dengan dua metode yaitu quick count dan juga real count.
Quick count atau penghitungan cepat telah selesai dilakukan oleh beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. Hasil dari quick count ini masih bersifat sementara dan bukan merupakan hasil resmi.
BACA JUGA:Penghitungan Masih Berlangsung, Berikut Link Resmi Real Count Pemilu 2024, Yuk Pantau
Sementara real count sendiri merupakan hitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan data yang diperoleh dari seluruh TPS yang ada di Indonesia hingga TPS-TPS lain yang ada di luar negeri.
Oleh sebab itu, proses penghitungan suara ini akan berlangsung lebih lama dibandingkan dengan quick count yang hanya memakan waktu selama beberapa hari.
KPU sendiri berwenang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi seperti yang dijelaskan dalam pasal 13 ayat (d) yang berbunyi KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Update Real Count KPU 16 Februari, Prabowo-Gibran Unggul 56,8 Persen
Apabila merujuk pada peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Lantas kapan pengumuman hasil pemilu 2024 dikeluarkan secara resmi oleh KPU? Dilansir dari laman detik.com, berikut rincian jadwal lengkap tahapan penyelenggaraan pemilu yang dapat kamu simak.
BACA JUGA:Uhuy, Foto Muka Nyeleneh Bawa Komeng Unggul Telak di Pemilihan DPD Jawa Barat
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
BACA JUGA:Update Quick Count Pilpres 2024: Paslon 2 Menang Telak, Peroleh Suara di Atas 55 Persen
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023