BENGKULU, BETVNEWS - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu(28/02) pagi kemarin dan berlanjut hingga subuh tadi, untuk penghitungan suara dari 15 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Gedung Serba Guna Setia Negara Curup, diwarnai dengan penghitungan suara ulang.
BACA JUGA:dr. Widyawati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD M Yunus, Gantikan dr. Anjari
Disampaikan Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Pd.I untuk penghitungan suara ulang khusus surat suara ini dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Calon Legislatif (Caleg) atas nama Juliansyah Yayan dari PAN pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, yang dilakukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.
BACA JUGA:dr Anjari Wahyu Wardhani Diberhentikan dari Jabatan Direktur RSMY Bengkulu
“Bahwa telah dilaksanakan klarifikasi dengan anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Air Duku, dan koordinasi persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Penghitungan Suara dengan KPU Provinsi Bengkulu melalui zoom pada tanggal 24 Februari 2024, maka KPU Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan penghitungan ulang surat suara khusus Partai PAN dan Calon Anggota DPRD atas Juliansyah Yayan nomor urut satu” sampai Ujang Maman, saat memimpin Rapat Pleno Terbuka.
Penyampaian dari Ujang Maman tersebut, lansung direspons dengan banjir interupsi peserta Rapat Pleno lain, seperti diutarakan oleh Harman, Saksi dari Partai Hanura, yang mempertanyakan dasar hukum hingga Peratuan KPU atau PKPU untu mengambil keputusan dilakukan penghitungan suara ulang dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten.
BACA JUGA:Ketua OSIS Bisa Ikut Program Beasiswa Leadership Pemprov Bengkulu
“Ada gak PKPU-nya yang menyatakan bisa menghitung ulang suara calon tertentu dan Partai tertentu, itu yang pertama pak ya. Kemudian seperti yang kita ketahui juga, bahwa hasil Pleno Kecamatan di Selupu Rejang itu C1 (formulir C1, re) sudah semua, dalam arti kata di tingkat TPS tidak ada masalah” ujarnya.
Tak hanya itu, aksi protes juga datang juga dari saksi lain, yang mengatakan penghitungan ini tidak harus terjadi. Karena pada prinsipnya, kesalahan-kesalahan yang dilakukan itu berdasarkan C Hasil dan D Hasil yang telah keluar, dan jika ada perbaikan seharusnya tanpa harus membuka kotak suara kembali.
“Jadi menurut saya, berkaitan dengan hal tersebut tidak urgensi untuk dihitung ulang” saut saksi lain.
Dengan banyaknya saksi-saksi peserta Rapat Pleno Terbuka yang tak menyetujui dilakukan penghitungan suara ulang, akhirnya membuat Irwanto, Saksi PAN untuk Caleg Juliansyah Yayan angkat bicara. Dia berteriak mempertanyakan kenapa saksi lain tak setuju, karena untuk penghitungan suara ulang tidak akan menganggu suara dari calon Anggota DPRD Partai Politik lain.
“Saya justru bertanya di forum ini, kok yang ngotot itu bukan orang PAN, ada apa ini. Karena anggota Partai kami mengajukan keberatan ke Bawaslu, buat surat rekomendasi” sampainya lantang.
Setelah terjadi perdebatan antar saksi-saksi, Pimpinan Sidang Ujang Maman, tetap memutuskan pelaksanaan penghitungan suara ulang satu TPS dalam Rapat Pleno Kabupaten, yang merupakan saran perbaikan dari Bawaslu terkait adanya rekomendasi dari Partai PAN, dan juga dibenarkan dari PTPS atau Pengawas TPS, bahwa ada tercoblos surat suara itu Logo Partai dan Caleg, dan perolehan itu ternyata milik Caleg namun saat penghitungan di TPS masuk ke dalam suara Partai.
“Teman-teman PAN ini kan mencari keadilan, dan tadi sudah kita lakukan penghitungan ulang, dengan melibatkan PPK dan diawasi oleh Panwascam serta disaksikan dari Partai PAN” ujar Ujang Maman.
Sementara itu, Anggoat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RL, Eiis Purwanti menambahkan, setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata memang ditemukan selisih suara seperti yang disampaikan Saksi PAN. Untuk itu, setelah dilakukan penghitungan suara ulang, maka dilakukan perbaikan hasil perolehan suara Caleg PAN atas nama Juliansyah Yayan yang bertambah perolehannya di TPS 08 Kelurahan Air Duku.