Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Oknum Polisi Divonis 4 tahun

Selasa 05-03-2024,14:45 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Oknum polisi berpangkat Bripda, Sigit Adi Nugroho, terdakwa kasus penipuan rekrutmen bintara Polri Polda Bengkulu, divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra di muka persidangan yang digelar pada Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Janjikan Lulus Masuk Polri Tanpa Tes, Oknum Polisi di Seluma Ditangkap

Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa motor, mobil serta set drum milik terdakwa akan diberikan kepada para korbannya sebagai bentuk ganti rugi.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Oknum Polisi di Bengkulu Dituntut 5 Tahun

"Untuk denda tidak ada hanya hukuman penjara 4 tahun 10 bulan, untuk barang bukti sesuai dengan tuntutan jaksa kemarin dikembalikan kepada korban," kata Kuasa Hukum Andri Hartono.

Diketahui, putusan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa Sigit maupun JPU menyatakan masih akan fikir-fikir atas putusan tersebut, apakah akan menerima ataupun mengajukan banding.

BACA JUGA:HUT Humas Polri ke-72, Humas Polda Bengkulu Sumbang Darah ke PMI

Terpisah orang tua korban Yayat Aryansyah, Haryantoni menyatakan sebenarnya masih kurang puas atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Sigit.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 13 PJU Polda Bengkulu, Berikut Daftarnya

Sehingga, Haryantoni rencananya kedepan akan menuntut secara perdata agar semua kerugian yang ia alami yakni sebesar Rp750 juta bisa dikembalikan.

"Kami masih sangat tidak puas putusan hakim, karena kerugian kami tidak kembali, mau itu banding atau tidak nantinya kami akan menuntut secara perdata," sampai Haryantoni.
(Angga)

Kategori :