BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyikapi polemik rekayasa pengiputan nilai siswa di Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) SMAN 5 Kota Bengkulu. Dalam hal ini, Gubernur Rohidin Mersyah telah melakukan berbagai langkah dalam penyelesaian persaoalan ini.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan, Gubernur Bengkulu telah mengambil langkah cepat dalam merespon polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Budidaya Perikanan, DKP Seluma Sediakan Bantuan 20 Ribu Bibit Ikan
Langkah pertama Gubernur Bengkulu telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Bengkulu turun melakukan pemeriksaan terhadap Kesek dan Wakil Kepsek bidang kurikulum SMAN 5 Kota Bengkulu.
"Beberapa untuk menyikapi persaoalan ini telah dilakukan Pemprov Bengkuku atas perintah Gubernur Bengkulu," kata Khairil Anwar saat konferensi pers, Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Oknum Polisi Divonis 4 tahun
Selain itu, Gubernur Rohidin Mersyah telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melakukan non aktif Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dengan menerapkan asas praduga tak bersalah untuk mempercepat proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Sementara untuk perbaikan sistem, maka langkah yang diambil perbaikan secara manual (Nilai PDSS) yang mana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan berkirim surat ke Perguruan Tinggi dengan menjelaskan kondisi sebenarnya nilai sebenarnya, ranking sebenarnya, dan ditembuskan ke panitia seleksi tingkat Nasional.
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Pidana Pencurian Saat Ramadan, Polres Seluma Lakukan Patroli Rutin
Khairil Anwar menambahkan, dalam proses ini nantinya tidak menutup kemungkinan bertambahnya objek yang diperiksa oleh Inspektorat terkait polemik ini.
"Ini kita nonaktifkan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kalau dari hasil pemeriksaan bertambah. Jika Inspektorat membutukan nonaktifkan terperiksa maka akan kita nonaktifkan orang itu (objek terperiksa)," sampainya.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU: 8 Caleg Peraih Kursi DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu
Untuk diketahui, polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu bermula dari laporan salah satu orang tua siswa yang dirugikan karena nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa dengan melapor ke Polda Bengkulu.
Dari dokumen yang beredar, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogyanya berada di peringkat 20. Namun saat pengisian sistem PDSS Kemendikbud diduga nilainya direkayasa menjadi peringkat dua. (*)