BENGKULU, BETVNEWS - Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kaur melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang menjual buah-buahan musiman di trotoar alun-alun Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, pada Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Caleg DPRD Provinsi Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, Diduga Ubah Perolehan Suara
Kasatpol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain menyampaikan, hari ini pihaknya melakukan penertiban kepada pedagang buah musiman yang berjualan di sepanjang trotoar alun-alun Bintuhan.
Penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan pihak kepolisian, aparat desa, dan personel Satpol PP Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Seluma, Sejumlah Bahan Pokok Dijual dengan Harga Terjangkau
Kasatpol PP Kaur juga menjelaskan, razia gabungan dilakukan dalam rangka penertiban pedagang agar berjualan di titik-titik yang telah diperbolehkan.
"Untuk tahap awal ini kita lakukan secara preventif agar seluruh pedagang bisa menjaga kebersihan dan berjualan di tempat yang diizinkan," kata Kasatpol PP Kaur.
BACA JUGA:Kasus Retribusi TKA Benteng, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para pedagang di alun-alun Bintuhan selalu menjaga kebersihan lingkungan dan keindahan kota.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menggangu keamanan dan kenyamanan warga yang bersantai di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Safari Ramadan 2024, Pemkab Seluma Bakal Kunjungi 100 Masjid
"Hari ini akan segera kita rapatkan untuk membahas terkait pengelolaan sampah, jangan sampai para pengunjung terganggu dengan adanya sampah yang ada di lingkungan alun-alun bintuhan ini," ujar Deki Zulkarnain.